Polda Bengkulu Tangkap Mahasiswa dan Pelajar Salahgunakan Narkoba
Bengkulu (AMBONEWS) - Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali menangkap dua orang tersangka berinisial FH (23) warga Timur Indah III Kota Bengkulu dan NA (18) warga Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel yang berstatus mahasiswa dan pelajar.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono saat press conference, Jumat (26/03/21) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka oleh pihaknya tersebut dilakukan Rabu (24/03/21) sekitar pukul 19.30 WIB.
”TKP-nya di depan RS DKT, Jalan Zainul Arifin, Timur Indah, Kelurahan Padang nangka Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari tertangkapnya tersangka FH didepan RS DKT Kota Bengkulu.
Setelah Berhasil ditangkap personil Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penggeledahan dan didapati 1 paket besar yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas koran dan 2 unit HP merek Vivo warna Biru serta 1 unit HP Oppo warna putih.
Tak berhenti sampai disitu, polisi kembali menggeledah rumah tersangka Jalan Mangga Raya Lingkar Timur, ditemukan 1 paket besar yang di duga Narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas koran.
”Setelah dilakukan pemeriksaan awal diketahui bahwa ganja didapatkan dari tersangka NA dan berasal dari lintang,” jelas Kabid Humas Polda bengkulu.
Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu, setelah mengetahui asal dari barang haram tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka FH dan juga pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket besar yang diduga Narkotika golongan I Jenis Ganja Di bungkus kertas koran, setengah linting yang diduga narkotika golongan I jenis ganja sisa pakai, 1 paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dalam botol kecil, 2 unit HP android.
”Kami masih melakukan pengembangan keterlibatan tersangka lainnya, jika dinominalkan barang bukti yang berhasil kami sita ini bernilai sekitar 700 ribu rupiah," pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.