PPKM Level 3 Batal, Polri: Masyarakat Tetap Harus Kurangi Mobilitas Nataru
Bengkulu (AMBONEWS) - Pemerintah secara resmi telah membatalkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua daerah yang semula bakal diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menyikapi hal tersebut, Polda Bengkulu tidak akan mengurangi kewaspadaan di daerah untuk tetap menerapkan pengetatan guna mengurangi mobilitas di berbagai tempat memasuki perayaan natal dan tahun baru.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Guntur Setyanto melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, menjelaskan pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan bahwa PPKM level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia. Meski demikian ia tetap mengimbau masyarakat provinsi bengkulu agar tetap menerapkan 5 M (Mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan).
“Walaupun PPKM level 3 telah dibatalkan, kepada masyarakat bengkulu agar dapat mengurangi potensi penyebaran Covid-19 saat nataru dengan mengurangi mobilitas khususnya,” jelasnya, Rabu (08/12/2021).
Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Polda Bengkulu akan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mulai dari tingkat Polda hingga polres jajaran.
Selain itu mendekati Natal dan Tahun Baru, Polda Bengkulu juga akan menggelar operasi kepolisian dengan sandi “Lilin Nala” yang memiliki tujuan yang sama mengamankan jalannya kegiatan keagamaan natal dan menekan penyebaran Covid-19 di bumi Rafflesia.