Skip to main content
Tes covid

Sanksi Berlaku Bagi Pemalsu Surat Tes COVID

Bengkulu (AMBONEWS) - Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno mengimbau masyarakat untuk tidak memalsukan surat atau dokumen hasil rapid test atau swab PCR COVID-19.  Pemalsuan surat hasil tes COVID-19 dapat membahayakan orang lain dan juga memiliki sanksi hukum.

“Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun akan dikenakan kepada membuat dan yang menggunakan surat rapid test palsu tersebut,” jelasnya, Minggu (11/04/2021).

Pembuat atau yang membikin atau yang memalsukan, dan juga bagi pelaku perjalanan yang memakai atau menggunakan surat hasil rapid test palsu tersebut, dan akibat perbuatannya mendatangkan kerugian.

Kabid Humas mengatakan jika surat hasil rapid test palsu tersebut diberikan oleh dokter, dan surat keterangan hasil test tersebut digunakan atau dipakai oleh seseorang seolah-olah isinya sesuai kebenaran, maka dokter dan yang menggunakan surat rapid test palsu tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 267 ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 4 tahun.

Lebih lanjut, Sudarno mengingatkan hendaknya masyarakat sadar bahwa tindakan pemalsuan dan menggunakan surat hasil rapid test palsu akan merugikan diri sendiri maupun merugikan orang lain, karena jika dirinya ternyata positif corona tentu akan terjadi penyebaran dan penularan virus corona kepada orang lain bukan hanya kepada diri kita sendiri yaa.

"Jadi mari sama-sama kita patuhi protokol kesehatan, ingat pesan ibu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas," tutup Sudarno.