Skip to main content
Kabid Pendapatan I BKD Mukomuko Singgih Pramono.

Soal Pungutan Parkir Hebohkan Jagad Maya, BKD Mukomuko Beri Klarifikasi

AMBONEWS.COM, Mukomuko - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko berikan klarifikasi soal pungutan biaya parkir yang belum lama ini menghebohkan dunia maya.

Kabid Pendapatan I Singgih Pramono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengklarifikasi adanya temuan dari Pansus atas pembayaran Pajak Parkir PT. DDP Ipuh dan DDP Lubuk Bento masing-masing Rp 14 juta dan Rp 9 juta.

Atas pembayaran pajak parkir ini, Bidang Pendapatan I langsung melakukan cross check data administrasi pajak di kantor dan menemukan bahwa setoran pajak parkir PT.DDP akhir tahun 2019 sebesar Rp 200 ribu.

"Kami langsung klarifikasi ke pihak manajemen DDP yang menyatakan bahwa pajak parkir yg mereka bayar sebesar Rp 200 ribu bukan total Rp 23 juta, justru pihak manajemen DDP tercatat belum melunasi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sejak perusahaan melakukan pembangunan fisik, mereka blm membayar pajak galian C," Ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Singgih, tercatat juga sejak 2018 sampai saat ini pajak air tanah dan PPJ Non PLN juga belum dilunasi kewajibannya, artinya justru manajemen DDP belum melunasi pajak, bukan malah kebanyakan melakukan pembayaran.

"Upaya kita telah menurunkan petugas pemungutan pajak, namun pihak perusahaan sangat sulit ditemui sampai sekarang, insyaallah kita telah menyiapkan surat panggilan, termasuk ke sreuruh pabrik CPO PMKS dalam wilayah Kabupaten Mukomuko," Lanjutnya.

Dalam konteks ini juga harus didudukkan persoalannya antara retribusi parkir dan pajak parkir, jika retribusi itu dikelola oleh bidang Perhubungan PUPR dipungut atas pelayanan fasilitasnya yang disiapkan pemerintah.

Sementara pajak parkir, itu baru kewenangan BKD Mukomuko dan dipungut pada tempat parkir dan pemerintah tidak harus menyiapkan fasilitasnya.

"Ini harus jelas dulu biar publik juga cerdas cara membedakannya, jangan asal komentar dan membully, namun akar persoalan mendasarnya tidak paham sama sekali. Jika kurang paham, idealnya baca regulasi dan atau mari bedah buku dan bangun diskusi," Demikian Singgih. (Sutrimo)