Sebanyak 19.019 Produk Tanpa Izin Edar Senilai Rp107,2 Juta Disita BPOM
AMBONEWS.COM, Bengkulu - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu sita 19.019 pcs Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), Makanan TIE, Obat Tradisional TIE serta Obat Keras Tanpa Kewenangan yang jika diuangkan senilai Rp 107,2 juta.
Ribuan barang sitaan ini merupakan hasil operasi BPOM selama Januari hingga Juli 2020 yang dilakukan di wilayah Kota Bengkulu dan 4 wilayah Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu.