Skip to main content
pelaporan

Letak HP Dilaci Motor, Gadis Manna Jadi Korban Pencurian

Bengkulu Selata (AMBONEWS) - Anak yang masih berusia dibawah umur, jangan diberi izin mengendarai kendaraan bermotor. Sebab selain melanggar UU lalu lintas, juga berisiko terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kejadian yang menimpa putri NF (44), warga Bengkulu Selatan yang menjadi korban tindak pidana pencurian.

Putri NF yang masih berusia 14 tahun, diketahui mengendarai kendaraan roda dua di jalan Kota Manna pada Sabtu (11/9/2021) lalu. Saat itu, korban sedang berkendara dan meletakkan handphone miliknya merk Vivo kedalam laci sepeda motornya. 

Kemudian, korban diikuti dua pria yang memepet dan mengambil handphone milik korban.

Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian Rp 2.900.000. Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Polres Bengkulu Selatan.

"Kasusnya sedang kita selidiki," ungkap Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Judo Trisno Tampubolon.