Skip to main content
Pelaku diamankan

Polisi Tangkap Warga Manna Perkara Edarkan Obat Keras Tanpa Izin

Bengkulu Selatan (AMBONEWS) - Warga Tanjung Kurung, Desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, HU (31) ditangkap lantaran tanpa izin mengedarkan atau menjual obat batuk merk Samcodin, di Jalan Pangeran Duayu Kelurahan Pasar Bawah, Kamis (17/3/22) malam.

AKBP Juda Trisno Tampubolon, melalui Kasi Humas AKP Sarmadi dalam keterangan persnya mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar.

Sekira pukul 22.00 Wib Team Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terlapor di TKP dan Team menemukan barang bukti berupa 10 Box obat batuk merk Samcodin di bagasi sepeda motornya, kemudian 30 box obat batuk merk Samcodin.

“Selanjutnya Terlapor dan Barang Bukti diamankan ke Polres BS guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999). (Red)