Sudah di Somasi, Pengurus DPW PKS Bengkulu Diminta Kosongkan Kantor
AMBONEWS.COM, Bengkulu – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sosial (PKS) Provinsi Bengkulu diminta mantan bendahara partai, Siswadi untuk segera mengosongkan kantor kepengurusan miliknya.
Bendahara DPW PKS Provinsi Bengkulu periode 2010-2015 dan Wakil Ketua periode 2015-2020, Siswadi melayangkan somasi kedua kepada pengurus DPW PKS Provinsi Bengkulu periode saat ini. Somasi itu dilayangkannya melalui Kantor Advokat Achmad Tarmizi Gumay, sejak Rabu, 03 Februari 2021.

“Sebelumnya kami sudah melayangkan somasi pertama dan sudah menemui pengurus PKS secara kekeluargaan. Hanya saja tidak ada itikad baik sehingga terpaksa kami layangkan somasi kedua. Kami minta agar lahan itu segera dikosongkan dalam tempo 3 kali 24 jam. Kami harap somasi ini diindahkan atau terpaksa dilakukan langkah hukum, atau dikosongkan secara paksa” kata Achmad Tarmizi Gumay, Sabtu, (6/02/2021)
Menurut Achmad Tarmizi Gumay, lahan kantor DPW PKS Provinsi Bengkulu yang terletak di Jalan Indragiri, Padang Harapan, Kota Bengkulu merupakan lahan milik kliennya, Siswadi. Pengakuan itu berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 01141 atas nama Siswadi. Lahan itu dibeli pada Tahun 2009 untuk kemudian dibangun Kantor DPW PKS Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya kata Tarmizi Gumay, DPW PKS Provinsi Bengkulu dalam jawaban somasi pertama mendalilkan lahan tersebut bersertifikat atas nama Siswadi karena pada saat itu masih aktif pengurus DPW PKS.
“Setelah kami pelajari, seluruh bantahan dari PKS isinya tidak dapat dibenarkan secara hukum. Bukti kepemilikan lahan jelas atas nama klien kami yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 01141. Hak kepemilikan tidak ada kaitannya dengan jabatan klien kami saat di PKS” kata dia.
Dalil lain yang disampaikan pengurus, lahan adalah titipan pihak PKS Provinsi Bengkulu karena saat itu Siswadi menjabat pengurus PKS. Namun, hal itu kembali dibantah Achmad Tarmizi Gumay.
“Apa dasarnya PKS menitipkan tanah dan bangunan ke klien kami. Faktanya dalam beberapa kali pertemuan tidak ada fakta hukum dan pengakuan yang disampaikan DPW PKS kalaulah tanah itu milik mereka. Kami minta kosongkan saja karena sudah clear tanah itu bersertifikatatas nama klien kami Siswadi. Kecuali PKS bisa buktikan secara hukum kalau tanah itu milik DPW PKS Provinsi Bengkulu, kalau ada fakta hukumnya akan kami hormati” katanya. (Bisri)