Skip to main content

Polisi: Lapor Bila Temukan Obat Diatas HET

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira STK meminta masyarakat Kaur untuk segera melapor jika menemukan adanya obat yang dijual diatas Harga Eceran tertentu di wilayah hukum Polres Kaur selama masa pandemi Covid-19 ini. Sebab, polisi bakal menindak tegas praktik yang memanfaat penderitaan masyarakat tersebut.

“Untuk masyarakat Kaur jika menemukan adanya hal tersebut bisa segera melaporkan ke call center kita 110 langsung,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira, Minggu (1/8/21).

Oknum Polisi di Mukomuko Ditangkap Bersama Istri Siri Perkara Narkoba

Mukomuko (AMBONEWS) - Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko menangkap 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di mana salah satu pelaku adalah oknum polisi bersama istri sirinya.

Anggota Polres Mukomuko berinisial ML(40) dan istrinya SM (36) ditangkap di kediamannya beralamat di Perumahan Bumi Asri Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kamis (15/07/2021), pukul 21.00 WIB.

Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Dirikan Pondok Ngaji

Bengkulu Selatan (AMBONEWS) - Pencegahan terhadap kenakalan remaja, Bripka Suharno, siang hari kemarin Minggu (04/07) memberikan bimbingan dan penyuluhan (binluh) saat mengisi kegiatan di Taman Baca dan Pondok Ngaji Bhabinkamtibmas Presisi yang berada di Desa Padang Manis Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Menambah minat peserta yang juga merupakan anak-anak desa setempat, dalam kesempatan ini Bripka Suharno yang sehari-hari bertugas sebagai Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu juga datang dengan membawa minuman dan makanan ringan.

Polri Pastikan Kritik Bukan Tindak Pidana, Tapi Bijaklah Bermedia Sosial

Jakarta (AMBONEWS) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan kepolisian tidak akan menindak orang-orang yang melontarkan kritik melalui media sosial (medsos). Pasalnya, kritik bukan masuk dalam tindak pidana.

“Kritik bukan tindak pidana,” tulis akun Twitter resmi Siber Polri @CCICPolri, Rabu (30/6/2021).

Siber Polri merinci unsur apa saja yang masuk dalam tindak pidana. Misalnya, fitnah, penghinaan, hingga provokasi.

“Yang termasuk tindak pidana: fitnah, penghinaan, berita bohong, ujaran kebencian, provokasi, pencemaran nama baik,” ujarnya.

Subscribe to Polisi