PN Curup Vonis Pembunuh Anggota TNI 15 Tahun Penjara
Rejang Lebong (AMBONEWS) - Pengadilan Negeri (PN) Curup Kabupaten Rejang Lebong menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada tiga tersangka dan sembilan tahun pada seorang tersangka perkara pembunuh anggota Yonif 144/Jaya Yudha (JY).
Keputusan tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kusuma Atmaja PN Kelas 1 B Curup, yang dibacakan hakim ketua Nur Ikhsan Sahabudin, didampingi hakim anggota Dini Angraini dan Yongki, Kamis (29/4/2021).