Skip to main content
Kapuspenkum

6 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PT ASABRI

Jakarta (AMBONEWS) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

Jaksa Agung Burhanuddin ST melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (10/8/21) mengatakan saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1.    A selaku Nominee Tersangka BTS, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);

2.    IK selaku Pegawai PT ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);

3.    SL selaku Kepala Divisi Kas dan Pembayaran PT ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);

4.    BS selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);

5.    MP selaku Staf Khusus Direksi PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 (sepuluh) Manager Investasi (MI);

6.    ET selaku Komite Resiko PT ASABRI, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);

Pemeriksaan saksi, kata Kapuspenkum dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkas Kapuspenkum.