Skip to main content
Kapuspenkum

Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Perkara Dugaan Korupsi Perum Perindo

Jakarta (AMBONEWS) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

"Kami sedang mengumpulkan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo," kata Kapuspenkum, Selasa (24/8/21).

Saksi-saksi yang diperiksa tersebut adalah DA selaku Manager Perbendaharaan dan Pembiayaan Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia; ARH selaku Kepala Departemen Litigasi Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.

"Lalu WP selaku Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan di perusahan ini" kata Kapuspenkum.

Dalam pemeriksaan saksi, lanjutnya dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3/Bisri)