Skip to main content
konpers

Polisi Tangkap 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Bengkulu (AMBONEWS) - Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu kembali berhasil mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Perum Griya Mentari Resident, Pematang Gubernur,Kecamatan Bangka Hulu, Kota Bengkulu, Kamis (20/01/22).

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno didampingi Kasubdit I dan Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu mengungkapkan, pihaknya telah menangkap empat tersangka termasuk satu perempuan yang masih dalam proses pemeriksaan.

“Penangkapan tersangka EMS di Perum Griya Mentari Resident, Jalan Wr Supratman, kemudian dikembangkan dan dilakukan penggeledahan dan juga penangkapan kemudian didapatkan 1 lagi tersangka, kemudian didapatkan di TKP ke-3, masih dalam satu jaringan,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dalam penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu. Hingga kasus ini bergulir Polisi masih dalam proses perkembangan dan penelusuran lebih lanjut guna mendapatkan sumber utama jaringan sabu tersebut.

“Kita dapatkan satu paket barang bukti yang kita duga sabu, kemudian kita kembangkan dan dapatkan lagi tersangka lainya serta mendapatkan barang bukti lainya dan saat ini masih dalam tahap perkembangan lebih lanjut untuk ditelusuri dan mendapatkan sumber utamanya,” ujar  Kasubdit 2 Narkoba Polda Bengkulu.

Selain menangkap empat tersangka, personil Biro Rena, Selasa (18/01/22) lalu mengamankan seorang yang diduga sang ahli, yang berlokasi di jalan Pintu Air, Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu.

“Jadi kita kemarin menindak lanjuti yang di temukan oleh personil Biro Rena Polda Bengkulu, jadi personil Biro Rena tersebut mengamankan seseorang yang di duga memiliki dan menguasai, jadi atas pengungkapan tersebut, ini kita tindaklanjuti mencari sindikat lainnya” jelas Kasubdit 1 Narkoba Polda Bengkulu.

Menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan dari seseorang dari wilayah Tais Kabupaten Seluma, dan setelah ditelusuri dan dilakukan pencarian terhadap teman tersangka, lalu dilakukan introgasi kepada keduanya, dan mengaku melakukan pembelian dengan cara patungan barang ganja ini.