Skip to main content
Diperiksa

Polisi Tangkap Mahasiswa Bengkulu Perkara Sebar Konten Porno

Bengkulu (AMBONEWS) – Subbid Cyber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka penyebaran Konten asusila di media sosial berinisial DN seorang mahasiswa warga Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi melalui Kasubdit Siber Kompol Kadesma hari ini (31/01/22) mengungkapkan, tersangka DN ditangkap pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

“Pelaku kami tangkap karena hasil patroli cyber dan ditemukan konten asusila yang disebarkan melalui medsos,” ungkap Kasubdit Siber Polda Bengkulu.

Kasubdit Siber menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka DN berawal dari patroli siber yang mendapati akun medsos yang terdapat konten bermuatan asusila sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik .
 
“Pelaku kami jerat pasal 45 ayat 1 Jo psl 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UU No 11 thn 2008 tentang ITE,” Jelas Kasubdit Siber.
 
Kasubdit Siber mengatakan, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (TB)