Berperan Jadi Agen Ice Cream, Warga Kepahiang Tipu Korban Jutaan Rupiah
Kepahiang (AMBONEWS) - Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka penipuan berinisial BO (34) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, Senin (24/01/22 ) mengungkapkan, tersangka BO ditangkap pihaknya pada hari sabtu tanggal 2 januari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, pada Sabtu (22/1/22) lalu sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya yang berada di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.