Skip to main content

Kasus Korupsi Kepsek di Bengkulu Selatan Capai Rp500 Juta

Bengkulu Selatan (AMBONEWS) - Terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Sekolah (IM) dan Bendahara Sekolah (AS) SMKN 5 Bengkulu Selatan (BS) pada pelaksanaan kegiatan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS).

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon  menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi tersebut.

Golkar Gelar Pleno Pengganti Azis, Firman: Keputusan Ditangan Airlangga

Jakarta (AMBONEWS) - Politikus senior Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan sampai saat ini DPP Partai Golkar belum memutuskan secara resmi pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR maupun Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar. 

"Belum ada keputusan, karena keputusan pleno belum diambil," ungkap Firman Soebagyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Fahri Hamzah Dukung Kejagung Berantas Korupsi

Jakarta (AMBONEWS) - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai aparat penegak hukum yang terbaik. Tolok ukurnya ialah Kejagung telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp26,1 triliun.
 
Dalam akun Twitternya, Fahri juga mengunggah tabel bahwa Kejagung menyelamatkan uang negara sebesar Rp26,1 triliun, Polri Rp388 miliar, dan KPK sebesar Rp331 miliar.
 

KPK Tangkap Tangan Korupsi Proyek Irigasi di Kalimantan Selatan

Jakarta (AMBONEWS) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021-2022.

Humas KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menetapkan tiga orang tersangka yakni MK Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, MRH Direktur CV. Hanamas, dan FH Direktur CV. Kalpataru.

Kasus Dana Hibah KONI Bengkulu Dilimpahkan ke JPU

Bengkulu (AMBONEWS) - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsu Polda Bengkulu Kamis (09/09/21) akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu Mufran Imron ke jaksa penuntut.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Andhi, Sabtu (10/09/21) mengungkapkan, meskipun telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, tersangka Mufran akan tetap ditahan di Mapolda Bengkulu.

Subscribe to Korupsi