Banyak Tuai Protes, Menaker Kembalikan Pencairan JHT ke Aturan Lama
Jakarta (AMBONEWS) - Setelah menjadi polemik di media sosial dan didemo buruh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.
Pengembalian itu dilakukan seiring perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini revisi sedang dilakukan.