PNS Instansi Pusat Jadi Prioritas Pindah ke IKN Nusantara
Jakarta (AMBONEWS) - Kategori aparatur sipil negara (ASN) yang akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diprioritaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di instansi pemerintah pusat. Sedangkan, kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak mendapat prioritas pindah.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, ASN terdiri dari dua kategori yakni PNS dan PPPK.